Kamis, 14 November 2013

Carut Marut Daftar Pemilih Tetap (DPT)



Seperti diberitakan, KPU akhirnya mengesahkan DPT, Senin (4/11) lalu. “KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 (pemilih) dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
 
KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Permasalahan KPU dituding belum mendata dengan benar semua pemilik E-KTP yang terdata di Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4 ). Dalam hal itu pemerintah menolak disudutkan dengan sengkarut DPT fiktif dimana 10,4 juta DPT tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sejak lama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani kisruh daftar pemilih tetap (DPT).

"Saat ini, tim telah diturunkan ke lapangan sejak 2 hari lalu. Saya juga sudah menyurati daerah seluruh Indonesia agar dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil membantu KPU menuntaskan DPT yang tersisa," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk membantu KPU dalam menyelesaikan DPT. Kini jumlah DPT bermasalah sudah mengalami penurunan dari 10,4 juta menjadi 7,2 juta DPT bermasalah.

"Yang turun ke lapangan kan staf untuk mengoordinasikan ke bawah membantu KPU di daerah, terutama yang 10,4 juta itu. Tapi kan kemarin sudah ditemukan 3 juta lebih, jadi tinggal 7 jutaan," urainya.

Kemendagri tak mempermasalahkan apakah KPU akan menggunakan data yang mereka serahkan atau data lain. Kemendagri tetap berpatokan KPU sepenuhnya punya kewenangan dalam menggunakan data yang mereka miliki untuk menetapkan DPT.

"Itu memang kewenangan KPU, apakah akan memakai DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) 100 persen, apa data lain. KPU itu bersifat mandiri, tidak boleh diintervensi, kita cuma membantu," ucap Gamawan.

Yang jelas, sambung dia, pihaknya sudah berusaha membantu dengan memberikan seluruh data kependudukan yang diperlukan. Sehingga semuanya diserahkan kepada KPU.

"Itu otoritas KPU. Karena undang-undang mengatakan itu wewenang KPU, walaupun sebenarnya Kemendagri telah menyerahkan 190 juta itu dengan 5 elemen data, bahkan 6 elemen data termasuk NIK," tutup Gamawan.

Sejumlah parpol merasa keberatan dengan langkah KPU menetapkan DPT untuk  Pemilu 2014 sebesar 186.612.255 pemilih. 3 partai politik yang menolak penetapan DPT di antaranya; PPP, Gerindra dan PDI Perjuangan menolak keras penetapan DPT. Sedangkan 9 parpol lainnya menyerahkan keputusan tersebut ke KPU dan Bawaslu.

Penolakan tersebut bukan isapan jempol semata. Bahkan beberapa parpol mengancam melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP karena tidak mampu memperbaiki 10,4 juta DPT tanpa NIK.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DPP PPP, Fernita Darwis mengatakan, ada koordinasi yang kurang sinergis antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU. Menurut dia, pemanfaatan sistem EKTP untuk perbaikan DPT, tidak optimal. “Dan KPU baru terbuka soal data tersebut di akhir-akhir penetapan DPT, bukan sejak pemaparan DP4,” kata Fernita.

Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah menjadi isu politik yang cukup serius namun menjemukan. Beberapa detail penyusunan DPT oleh KPU ini, apabila tidak segera diatasi dapat mengakibatkan hilangnya jutaan suara penduduk yang secera teoritis berhak memilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

DPT adalah salah satu proses pemilu yang sangat penting. DPT bukan hanya modal dasar membangun demokrasi yang berkualitas, melainkan juga modal penting bagi masa depan Indonesia. Dalam DPT terkandung aspirasi rakyat yang wajib diaktualisasikan pemimpin dan para wakil terpilih dalam menyusun program-program pemerintahan.

Menyikapi hal tersebut KPU secara cepat bergerak. Pemilu 2014 yang akan datang dijamin lebih berkualitas, hal ini ditegaskan oleh dua anggota KPU Kab Purbalingga Jawa Tengah yakni Sukhedi, S.Ag dan Sudarmadi saat memberikan paparan Bimbingan Teknis (Bintek) DPC PPP Purbalingga dan Caleg PPP Purbalingga di RM Sambas.
Dalam kesempatan itu, Sukhedi S.Ag menjelaskan tentang KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu 2014, dimana KPU telah menerbitkan banyak regulasi agar proses tahapan Pemilu bisa berjalan dengan lancar, Jurdil, tepat waktu, Luber, bermartabat dan berkualitas.
”Proses tahapan pemilu yang sudah dilalui adalah tahapan kampanye, penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Sukhedi, S.Ag
Terkait pemutakhiran DPT, walaupun sudah ditetapkan pada 1 Nopember 2013 tapi masih ada kemungkinan ada pemilih tambahan, di mana pemilih yang tidak mendapat undangan TPS dapat tetap memilih di TPS dengan menunjukan KTP atau Kartu Keluarga. ”Ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara ,” jelas Sukhedi, SAg.
Ditambahkan, untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2014, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) lanjut Sukhedi, telah bekerja keras dengan mengecek sampai ke PPS dan TPS satu per satu warga.”Memang ada persoalan, terkait ada daftar pemilih ganda karena mempunyai KTP ganda. Namun setelah disesuaikan dengan sistem KTP elektronik menjadi Sindik langsung bisa di atasi. Sehingga diharapkan pemilih tidak akan tercecer,” jelas anggota KPU Purbalingga itu kepada para Caleg PPP Kab Purbalingga.
Terkait aturan kampanye, KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye di mana masa kampanye tertutup muai 11 Januari 2013-5 April 2013.” Pertemuan tertutup diperbolehkan di rumah pribadi dengan peserta terbatas denga memberitahukan kepolisian setempat. Sehingga setiap pertemuan kader partai sudah mendapat surat kebolehan kampanye tertutup oleh polsek setempat,” ditambahkan Sukhedi, SAg.
Ditambahkan oleh Sudarmadi salah satu anggota KPU Purbalingga, PPK dan PPS sampai mengecek door to door, dari rumah ke rumah bila ada pemilih belum terdata dan , akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus. “Daftar Pemilih Khusus ini akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Semaksimal mungkin semua warga negara tidak kehilangan hak pemilihnya,” kata Sudarmadi. (***)

Tidak ada komentar: