Sabtu, 07 September 2013

MWC NU Bukateja Gelar Pengajian Dwi Mingguan




Majlis Wakil Cabang Nahlatul Ulama Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga Jawa Tengah mennggelar pengajian dwi mingguan sebagai upaya membentengi jami’yah dari gempuran aliran-aliran yang berseberangan dengan akidah ahlussunnah waljama’ah

Hampir seluruh pimpinan Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga baik tingkat syuriah sampai ke tingkat tanfidziyah bahkan juga seluruh jajaran badan otonom NU seperti Ansor, Muslimat, Fatayat tumpah ruah menghadiri pengajian rutin dwimingguan pada hari Minggu 8 September 2013 (8/9) di kompleks Masjid Al Insyirroh , Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga.
Selepas acara dzikir dan haul massal, acara berlanjut dengan ceramah utama dari KH Anwar Idris, Pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, desa Kembangan Kec Bukateja.
Dalam tausyiahnya, KH Anwar Idris menjelaskan tentang akidah NU yakni akidah Ahlussunnah Wal Jamaah.Akidah ini banyak diajarkan di pesantren dan sekolah yang bernaung di bawah NU. Yang ada di pendidikan ma’arif yang bernaung di bawah pesantren.
Kita harus mengerti NU itu apa? NU adalah jamiyah terbesar seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia,” tegas KH Anwar.
Tradisi NU adalah tradisi masyarakat Islam Indonesia, mulai tahlilan, yasinan, manakiban, tawasulan, ziarah kuburan, barjajen mauludan dll.
NU terdiri dari beberapa kepengurusan, ada Mustasyar, Syuriah dan Tanfidziyah, lanjut KH Anwar sambil menerangkan tugas-tugas pokoknya serta juga badan-badan otonom yang ada di bawah NU seperti Muslimat, Fatayat dan Ansor.
Selepas itu KH Anwar menerangkan tentang Islam Indonesia. Umat Islam di ndonesia ada tiga macam; Islam Santri, Islam priyayi dan Islam Abangan.
Semua menginginkan akan masuk surga, namun yang dijamin masuk surga, terang KH Anwar Idris hanya empat golongan yakni; para syuhada, orang yang haji mabrur, orang yang memperjuangkan agama dengan hartanya , para alim ulama.
Kembali ke soal NU, para ulama Ahlussunnah sepakat menyatakan bahwa ijma’ dan qiyas dapat dijadikan sebagai dalil syara’ sekalipun keberadaanya sebagai dalil tidak bisa berdiri sendiri sebagaimana Al-Quran dan sunnah. Berdasarkan keterangan tentang sumber dan dalil hukum di atas, maka yang termasuk dalam kategori sumber dan dalil hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama ushul, yaitu: Al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Selepas ceramah KH Anwar Idris, acara berlanjut dengan tanya jawab atau forum Bahsul Masail menjawab pertanyaan jamaah pada pengajian sebelumnya yang dipandu oleh KH Muhammadun Sya'roni, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, dukuh Kembaran, Desa Cipawon , Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga Jawa Tengah. Acara kemudian ditutup dengan membaca QS Al 'Ashr dan bersalaman bersama.
Untuk pengajian pagi dua mingguan pada hari Minggu depan (20/9) menurut rencana akan diadakan di masjid Nurul Badri, Dusun Kalimenur, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja (Aji Setiawan Bukateja)


Tidak ada komentar: