Selasa, 28 Januari 2014

PPP Haramkan Politik Uang di Pemilu 2014

Fatwa Politik Uang

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Ada kosakata baru dalam belantara praktik perpolitikan Indonesia yang jika dirujuk secara verbatim dalam nomenklatur kamus  politik mana pun tidak akan ditemukan. Kosakata dimaksud adalah politik uang. Politik uang biasa dimaknai sebagai upaya  untuk memengaruhi pemilih dengan cara memberikan sesuatu untuk tidak memelih seseorang atau partai tertentu dalam rangka  memilih orang atau partai yang memberikan sesuatu itu. Dalam praktik sesuatu yang diberikan itu berupa uang,  sembako,pakaian atau konsesi-konsesi tertentu yang bernilai uang. Semakin besar nilai yang diberikan semakin besar peluang  orang atau partai yang memberi untuk mendulang suara yang membawanya ke posisi “kursi panas” di legislatif, eksekutif bahkan yudikatif sekalipun. Ditengarai bahwa praktik sedemikian saat ini merambah organisasi massa baik Islam maupun non Islam. Hal  itu, antara lain, terbaca dari terpilihnya orang-orang tertentu yang justru tidak dikehendaki umat. Bagaimana respons Islam  terhadap praktik politik uang itu? Tidak akan ditemukan satu kata  seharfiyah kata politik uang dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.  Hemat penulis, kata yang dapat dipadankan dengan praktik politik uang itu adalah kata arrisywah.Karena itu dalam uraian  adits  kali ini penulis ajak para pembelajar untuk membaca kembali dua Hadits sekaligus berikut ini:

Dari Tsauban ra dia berkata:  ”Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi  perantara antara penyuap dan penerima suap.” (Hadits Riwayat Ahmad).

Dengan terang Hadits diatas menginformasikan bahwa  praktik suap adalah perbuatan yang melanggar agama. Islam menempatkan penyuapan sebagai perbuatan yang dilaknat.  Dalam satu tarikan  nafas Hadits di atas menegaskan bahwa  yang terlaknat itu yang meyuap, penerima  suap, juga orang yang   menjadi perantara terjadinya penyuapan.


Apa itu arrisywah?


Para ahli hukum Islam menegaskan bahwa salah satu ekspresi  korupsi itu adalah perbuatan pidana yang disebut arrisywah. Kata arrisywah berasal dari rasya yarsyu yang dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi oleh Abu al-Fadlal Jamaluddin Muhammad bin Mukrim atau lebih dikenal dengan nama  Ibnu Manzhur al-Mishri, dalam kamus monumentalnya, Lisan al-Arab (IV:322- 323).  Satu pendapat mengatakan bahwa kata arrisywah berasal dari kata ar-risyaau yang bermakna al-hablu, tali. Dan arrasyaa- u  dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai sesuatu (tali) yang dapat mengantarkan (ember) pada air. Ar-risywah juga  dimaknai sebagai alju’lu artinnya hadiah. Ada juga yang memaknai ar-risywah sabagai al-wushlah ila haajah bilmushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa. Dari seluruh pemaknaan yang disajikan diperoleh pengertian  bahwa arrisywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyii) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antarmereka yang terlibat. Sesuatu  yang diperoleh oleh penyuap bisa beberupa pekerjaan, barang, kedudukan atau jabatan, bahkan putusan pengadilan (Surat [2]   ayat 188) dan lain sebagainya.

Memosisikan politik uang sebagai risywah
Politik uang yang dipraktikkan oleh para pelakunya  merupakan tindakan yang melanggar norma negara dan agama sekaligus. Pelanggaran ini dalam  kenyataannya seringkali  ijumbuhkan   dengan sekedar hubungan timbal balik yang mutualistik berupa pemberian yang  diberikan oleh satu pihak dan  diterima oleh pihak lain yang kebetulan memerlukan. Karena “kebaikan” ini diberikan secara  musiman sering juga disebut  sebagai kebaikan lima tahunan. Di lain pihak masyarakat yang menerima taburan politik uang itu pun menyatakan, bahwa  pemberian sembako, uang dan lain sebagainya kepada masyarakat -apalagi masyarakat yang kelas ekonomi lemahsama sekali  tidak merugikan mereka. “Enak lah wong dapat sembako dan uang gratis tanpa susah payah apalagi kalau saya dapat dari  eberapa orang dan beberapa partai...” demikian, antara lain yang terucap dari lisan anggota masyarakat  yang terbiasa  menerima kucuran sembako, uang, dari para caleg atau partai yang ikut pemilu. Tentu saja pandangan  tersebut di atas adalah  penilaian yang tidak benar karena senyatanya politik uang itu dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana disebutkan  alam Undang- Undang No. 3 tahun 1999 Pasal 73 ayat 3 yang berbunyi “Barangsiapa pada saat diselenggarakannya pemilihan  umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan  haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,  dipidana dengan pidana hukuman  penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji  terbuat sesuatu”.

Politik uang semacam itu pun tentu saja melanggar ajaran agama, karena pada  hakekatnya memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu secara tidak benar  ini pantas dikelompokkan perbuatan arrisywah. Karena unsur-unsur yang terdapat dalam ar-risywah ditemukan dalam tindakan politik uang. Unsur-unsur dimaksud mencakup adanya orang yang memberikan sesuatu (ar-raasyii), adanya orang yang menerima sesuatu (almurtasyii), ada target yang diinginkan dari pemberian  itu. Dengan demikian sebagaimana halnya ar-risywah praktik politik uang pun dapat dikategorikan  sebagai perbuatan yang  dilaknat Allah dan Rasul-Nya.

Bahaya politik uang

Islam melaknat praktik politik uang yang sesungguhnya merupakan salah satu  tindakan penyuapan yang meluluhlantakkan tatanilai dalam masyarakat yangsejatinya dipelihara dan dijunjung tinggi serta diejawantahkan. Karena itu politik uang sama dengan ”virus” yang menggerogoti dan melemahkan moral dan etos kerja   asyarakat.”Virus” politik uang yang membahayakan itu setidaknya terlihat dari  tiga hal efek negatif yang ditimbulkannya. Pertama, memanjakan dan membuat  masyarakat malas. Kedua, menjadi pemicu terjadinya lingkaran setan korupsi. Ketiga,munculnya pemimpin tidak sejati.
Pertama, politik uang memanjakan sekaligus berpotensi membuat masyarakat malas  ekerja karena  sembako, uang dan pemberian yang digelontorkan oleh seorang kontestan pemilu, pilkada bahkan pemilihan presiden, membuat masyarakat terbiasa menerima sesuatu tanpa bekerja keras. Jika berlangsung dalam waktu lama dapat membuat sebagian anggota masyarakat terlatih dan terbiasakan dengan menerima pemberian-pemberian secara gratis. Jika kondisi ini menjadi pemandangan umum di tengah masyarakat maka dapat membahayakan sendi-sendi kemandirian  asyarakat, sekaligus akan lebih memiskinkan  masyarakat yang sudah terjatuh dalam kemiskinan.
Kedua, politik uang menjadi pemicu pertama terjadinya lingkaran setan korupsi karena ketika seorang kontestan menginvestasikan jumlah tertentu untuk meraih   emenangannya dia sudah berhitung untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikannya itu selama dia bekerja sebagai  anggota legislatif, bupati, gubernur dan lain sebagainya. Dari mana pengembalian uang itu diperoleh?
Ketiga, politik uang melahirkan pemimpin tidak sejati, karena pemimpin yang muncul dari hasil politik uang adalah tipe pemimpin yang sejak awal tidak memiliki kesejatian untuk memimpin. Ia  memerlukan pencitraan yang berbiayamahal.  encitraan ini diperlukan untuk memake up habis dirinya dari seorang yang semula memang biasa saja menjadi seorang berbeda sehingga tampak layak  untuk dipilih sebagai pemimpin. Dari sisietika fiqih siyasah politik uang jelas memperlihatkan praktik  “pencurian hak”. Karena politik uang yang dilakukan oleh seseorang mengakibatkan berpindahnya hak memimpin yang  semestinya pantas untuk diperoleh oleh seseorang dan beralih kepada orang yang bukan berhak menerimanya.
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia telah memfatwakan HARAM untuk politik uang. Dasar ayat Al-qur'an yang menjadi dasar haramnya praktek jual beli suara dalam Pemilu. "Surat Al-baqarah ayat 188 menjelaskan, yang artinya 'Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui'. Disamping itu, jual beli suara juga termasuk Risywah yang menurut bahasa berarti, pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.
Yang menyuap dan disuap sama-sama berdosa dan terancam masuk neraka. Jadi, kembalilah ke moral masing-masing. Anda mau masuk surga atau neraka, tinggal pilih mau masuk lewat jalan mana?
Gaya ramai-ramai. Mau masuk surga ramai-ramai dan berombongan, terancam masuk neraka ramai-ramai dan berombongkan kah?
Ya Ikhwani, suadaraku, untuk merebut kekuasaan uang memang perlu dan segala-galanya. Namun, tidak selalu selamanya harus pakai uang. Saya terpilih di berbagai organisasi dan jabatan partai politik berhadapan dengan berbagai politik uang, tidak se SEN pun saya memakai uang dan saya MENANG! Saya masih ‘ainul yaqin,  Allah SWT akan memenangkan setiap hamba-Nya yang berjuang dan berjihad di jalan yang di ridhoi_Nya.
Jabatan justru menurut saya beban tanggung jawab yang tidak dicari, namun jabatan itu menghampiri serta berpasrah kelak yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT.”Kulllukum ro’in mas’ulu ‘an roiyatihi…Setiap pemimpin akan dipertanggungjawabkan terhadap apa yang dipimpinnya, demikian sabda Rasulullah al Amin SAW.”
PPP PAC Bukateja dalam menghadapi Pemilu 2014 tidak akan membagi-bagi uang kepada pemilih. Sekali lagi, kami tidak punya printer dan mesin cetak uang dan kalau pun ada, pasti uang yang kami cetak dijamin palsu dan akan terjerat dalam jaringan uang palsu, jadi politik bagi-bagi uang itu sama sekali tidak ada di PPP Bukateja.
Tentu kami ingin berpolitik yang dan dengan cara yang ISLAMY, syiasah sebagai medan berjihad , mabda syiasi memperjuangkan aspirasi rakyat. Merebut dan meraih kekuasaan itu akan tercapai bila ada dukungan dan pilihan mayoritas rakyat. Karena itu, PPP Bukateja menebar simpati meraih suara sebanyak-banyaknya, namun masih dalam koridor aturan negara dan cara-cara yang Islamy.
Nashru minnalloh waftahu qoribu , hasbunnalloh wa nikmal wakil nikmal maula wa nikmal nashiir, laa haula wala quwwata illa billahil ’aliyil ‘adzim

Aji Setiawan, ST


Tidak ada komentar: