Kamis, 31 Mei 2012

RESENSI. Manasik Haji , Umrah dan Ziarah



Judul Buku  : Manasik Haji , Umrah dan Ziarah
Penulis         :Ustad Segaff Hasan Baharun
Penerbit        : Yayasan Ma’had Darullughah Wadda’wah
Jumlah Hal   : 145 +xvi halaman
 Tahun terbit : 2011
Hikmah Ibadah Haji dan Umrah
Aji Setiawan
Haji adalah rukun Islam kelima dan merupakan salah satu pilar yang membangun kesempurnaan keimanan dan keislaman seorang muslim. Ibdah haji diwajibkan atas seorang muslim yang mampu melaksanakannya. Alangkah ruginya seorang yang melaksanakan ibdah haji dengan pengorbanan biaya yang tidak sedikit dna waktu yang cukup lama dan haruws aberpisah dengan sanak saudara yang dicintainya serta dengan perjuangan fisik yang sangat melelahkann  bahkan harus mengorbankan jiwanya namun pada akhirnya ibadahnya tidak diterima (hajinya tidak sah)  lantaran ada syarat atau rukun yang ditinggalkan , karena itu mempelajari masalah ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang akan melaksanakannya.
Salah satu buku yang mengupas manasik haji, umrah dan ziarah ini adalah karya Ustadz Segaff bin Hasan Baharun, salah seorang penulis yang produktif dari pengasuh ponpes Darullughah Wadda’wah. Buku ini diharapakan  agar anda bisa melaksanakan Ibadah Haji, Umrah dan Ziaah secara benar sesuai tuntunan dari Rasulullah Muhammad SAW.
Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah haji diwajibkan oleh Allah atas umat yang terdahulu, bahkan tidak ada seorang Nabi pun yang diangkat oleh Allah SWT kecuali telah menunaikan ibadah Haji.Orang yang pertama menunaikan Ibadah Haji adalah Sayaidina Adam As. Beliau telah menunaikan sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki.
Kewajiban haji menurut Madzhab Syafi’i diwajibkan pada tahun ke 6 Hijriah. Oleh karenanya Ibadah haji  dalam madzhab Imam Syafi’i kewajibannya alat Tarokhi (tidak wajib dengan segera) karena Nabi Muhammad SAW tidak menunaikannya setelah fathu Mekkah pada tahun ke 8 Hijriah, akan tetapi diakhirkan sampai ke tahun 10 Hijriah. Ini menunjukan bahwa kewajiban Haji adalah kewajiban alat Tarokhi.
Walau demikian jika seseorang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan ibdah Haji, maka daia wajib wajib berniat untuk memnunaikannya di waktu yang akan datang dan tidak berniat maka dia berdosa, tetapi jika dia meninggal sebelum menunaikannya di waktu yang akan datang dan jika tidak berniat maka dia berdosa, tetapi jika dia meninggal (setelah memenuhi syarat), maka dia meninggal dalam keadaan maksiat, walaupun dia telah berniat menunaikannya dan wajib atas ahli warisnya untuk menyewa orang untuk menunaikan Haji Badal.
Kewajiban haji menjadi Alal Faur (wajib dengan segera ) dalam empat perkara: apabila dia takut kehilangan hartanya; apabila takut binasa karena penyakit; apabila dia yakin akan mati tidak lama lagi; apabila dia bernadzar.
Ibadah haji adalah berniat ke Baitullah (Masjidil Haram) dalam bulan tertentu untuk menunaikan ibdah tawaf, sa’i dan wukuf di padang Arofah dengan mengikuti syarat-syarat dan kewajiban di dalamnya. Sedanghkan ibadah umrah adalah berziarah ke baitullah (Masjidil Harom) untuk menunaikan Ibadah yang berupa tawaf, sai dan lain-lain mengikuti segala syarat dan ketentuan didalamnya.
Kewajiban haji dan umrah atas orang Islam hanya sekali dalam hidup Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim,”Rasulullah SAW berkhotbah seraya berkata,”Wahai manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian Ibadah haji maka kerjakanlah. Maka salah satu sahabat bangun berdiri dan berkata,”Apakah setiap tahun wahai Rasulullah diam tidak menjawab , begitu pula yang kedua kalinya sampai ketiga kalinya Rasululah bersabda apabila Rasulullah bersabda apabila aku katakan ya, maka akan menjadi wajib dan jika sudah wajib pasti kamu pasti kamu tidak akan bisa.”
Artinya, ibadah Haji tidak akan menjadi wajib ‘ain setelah Hajjatul Islam,  kecuali jika bernadzar. Ayat yang menunjukan kewajiban Haji adalah firman Allah SWT: “Mengerjakan Haji adalah suatu kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi seorang yang sanggup mengadakan perjalanan perjalanan ke Baitullah, barang siapa mengingkari kewajiban tersebut (Haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya tidak membutuhkan sesuatu dari Alam semesta. (QS Al Imron 97). (Hal 5)
Adapun hadist Rasulullah SAW yang mewajibkan Haji adakah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim: ”Islam itu ditetapkan atas lima hal: Penyaksian bahwa sesungguhnya tidak Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW; Mendirikan shalat; Menunaikan zakat; menjalankan Ibadah Puasa dan menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun dalil kewajiban umroh adalah firman Allah SWT sebagai berikut ,” Daan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah (QS  Al Baqarah :196).
Keistimewaan Ibadah Haji banyak sekali diantaranya disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya,”Rasulullah ditanya tentang pekerjaan apa yang paling afdhol? Beliau bersabda beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW, dikatakan lagi kemudian apa? Rasulullah bersabda Haji yang mabrur.”
Ahli hadist Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayat hadist Rasululah,”Barang siapa menunaikan Ibadah haji sedangkan dia tidak melakukan persetubuhan dan tidak berbuat kefasikan maka dia kembali seperti dilahirkan kecuali syurga.”
Syarat syarat menunaikan Haji dan Umroh adalah : Islam; Baligh;Berakal, Merdeka, dan Istito’ah (mampu menunaikan Ibadah Haji tanpa bantuan orang lain), sedangkan Istito’ah yang kedua (mampu menunaikan Ibadah dengan pertolongan orang lain , terbagi dalam dua macam).
Syarat-syarat wakil atau orang yang menghambil upah haji badal. Seseorang yang akan melakukan Haji Badal , harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut sebagai berikut; syarat kedua, dia sudah menunaikan Ibadah Haji untuk dirinya secara sempurna. Haji Badal dilakukan hanya untuk satu orang saja dalam satu musim;syarat ketiga,dia harus berikhrom (niat untuk menunjukan Ibadah Haji) pada Miqot orang yang diwakilinya atau pada tempat yang sama jauhnya dengan dengan Miqot tersebut; syarat keempat adalah orang yang mengerti tentang hukum ibadah haji.
Dalil hadist yang membolehkan mengerjakan ibadah haji untuk orang lain adalah HR Abu Daud dan Tirmidzi), ”Dari Lagit bin amir sesungguhnya dia datang ke Nabi Muhammad SAW kemudian berkata, ’Sesungguhnya ayah saya sudah lanjut usia dan tidak mampu untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umroh, serta tidak dapat bepergian. Rasululllah bersabda,” Tunaikan kewajiban Haji untuk ayahmu berikut Umrahnya’.”
Dalam menunaikan ibadah haji dan umrah ada tiga pekerjaan utama yakni memenuhi pekerjaan rukun, yaitu pekerjaan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan haji dan umrah. Pekerjaan yang kedua adalah pekerjaan wajib, yakni pkerjaan yang wajib dilakukan setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji dan umroh. Jika meninggalkannya maka hukum ibadah haji dan umrohnya sah, akan tetapi wajib atasnya membayar fidyah (DAM) dan dia berdosa jika meninggalkannya dengan senghja atau tidak sengaja atau udzur.
Kedua , pekerjaan-pekerjaan wajib yaitu pekerjaan yang wajib dilakukan setiap orang yang dikakukan setiap orang  yang menunaikan Ibadah Haji dan umrah . Jika meninggalannya maka hukum Ibadah haji dan umrahnya sah, akan tetapi wajib atasnya membayar dam (Fidyah). Dan dia berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja atau tanpa udzur.
Ketiga, Pekerjaan-pekerjaan, yaitu pekerjaan yangtidak memeperngaruhi sajnya Ibadah haji dan umroh dan tidak wajib membayar DAM jika dia meninggalkannya , akan tetapi mengurangi kesempurnaan dua pahala akan tetapi mengurangi kesempurnaan dan pahala Ibadah Ibadah haji beserta DAM jika dia meninggalkannya akan tetapi , akan tetapi megurangi kesempurnaan dan pahala Ibadah kesempurnaan dan pahala Ibadah haji beserta umrohnya.
Rukun haji yang harus dikerjakan ada 6 perkara, jika ditinggalkan salah satu dari enam perkara tersebut , maka tidak sah ibadah Hajinya; Niat Ihrom, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’i, bercukur atau bergunting dan tertib dalam menjalankan rukun haji. Adapun rukun-rukun umrah yang seharunya dikerjakan adalah: niat ikhrom;tawaf; Sa’i; Bercukur atau bergunting dan tertib. (hal 12)
Kewajiban bagi calon haji dan harus dilaksanakan adalah Niat Ihrom dari Miqat; Bermalam di muzdhalifah; Melontar jumrah aqobah; bermalam di mina ; melontar jumroh pada hari tasyrik (11, 13 Dzulhijjah); melakukan tawaf wada dan menjauhi segala larangan dalam masa ihrom. Sedangkan niat umroh sangat sedikit yakni Niat ihrom dari Miqat dan menjauhi larangan dalam masa Ihrom. (hal 16)
Suatu ibadah kadang-kadang tampak hikmah yang terjkandung di dalamnya, karang-karang tidak nampak, akan tetapi yang penting kita adalah melakukan ibdah tersebut karena mengharap Ridho Allah baik yang tampak hikmahnya maupun yang tidak tampak. Tetapi kita harus yakin bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya. Ibadah haji mengajari umat beberapa faedah baik secara Rohani, Jasmani, Duniawi maupun ukhrowi.
Hikmah ketika kita akan berangkat menunaikan haji, kita meninggalkan orang-orang yang kita cintai. Kita tidak membawa harta kecuali hanya untuk bekal saja. Hal ini mengingatkan kita bahwa manusia itu akan meninggalkan dunia yang fana ini sendirian tanpa harta dan tanpa keluarga akan tetapi hanya dengan amal kita sebagai bekal di akhirat (hal 74).
Seseorang yang berhaji biasanya dalam keadaan kotor, dekil dan lain-lain, hal ini mengingatkan kita bahwa kita akan keluar dari kubur menuju padang Mahsyar dalam keadaan bingung dan tercengang seraya membersihkan debu dari badan.
Sewaktu talbiyah mengingatkan kita bahwa talbiyah itu adalah untuk memenuhi panggilan Allah lewat lisan Nabi Ibrohim AS. Sewaktu Wukuf di Arofah mengingatkan kita pada waktu wukuf di padang Mahsyar di hari kiamat menunggu dan mengharap dan takut , Diantara manusia itu ada yang said (bahagia) ada juga yang syaqi (celaka).
Berangkatnya jamaah haji dari Arofah ke Muzdalifah mengingatkan manusia pada waktu melintasi jembatan di atas Shirot (jembatan lurus) setelah fasl dan Qodlo (hisab). Pada waktu bermalam di Mina  (wukuf) dan Muzdalifah (mabit) mengingatkan  manusia pada waktu di negeri akhirat sedang menunggu Syafaat Agung Nabi Muhammad SAW.
Ketika melempar jumrah mengingatkan  jamaah haji pada waktu Nabi Ibrahim melempar Syaetan. Ketika menyembelih sembelihan kurban mengingatkan jamaah haji tentang keikhlasan Nabi Ismail AS yang rela dikorbankan atau disembelih oleh Nabi Ibrahim AS dan mengingatkan pula bagaimana hakekatnya dari ibadah kurban di mana Allah mengganti Nabi Ismail dengan kambing Qibas dari Surga tatkala akan disembelih oleh ayahnya karena perintah Allah.
Ketika bertawaf mengingatkan kita pada pertma kali Nabi Ibrahim, membangun Ka;bah, dimana Nabi Ibrahim dan Ismail serta dibantu malaikat dalam membangun suci Ka’bah. Ketika bersa’i mengingatkan perjalanan kita akan perjauangan Siti Hajar dan anaknya yakni Nabi Ismail AS yang ditinggal ayahnya dalam alindungan Allah.
Ketika bercukur menandakan akan berjatuhkannya dosa-dosa kita seperti jatunya rambut-rambut tersebut dan masih banyak lagi hiknah-hikmah lainnya yang tidak kita ketahui.
Adab di Mekkah  dan Madinah
Tanah haram di Makkah adalah paling afdal tempat di belahann bumi. Di tempat tersebuty dilipatklan gandakan pahalanya, 1 rakaat shalat dilipatkan 100000 rakaat shalat di luar masjidil haram.Akan tetapi perbuatan dosa juga akan dilipatgandakan menjadi seratus ribu kalilipat. Oleh karenanya bagi orang yang diberi kesempatan oleh Allah untuk mengunjunginya maka hendaknya menggunakan kesempatan yang baik ini dengan melakukan adab-adab di Mekkah. (hal 75)
  Adapun adab-adab di Mekkah seperti: memperbanyak amal kebaikan selama di Mekkah dengan shalat, thawaf, shodaqoh; menjauhi segala perbuatan dosa walaupun hanya terlintas di hati; menghadap dan memandang Ka’bah jika berada di dalam masjid; memperbanyak doa di Multazam (antara pintu dan Hajar Aswad, jika keadaan lapang tanpa mengganggu orang lain; Memperbanyak masuk hijir Ismail dan berdoa di bawah pancuran air, karena doa di tempat itu mustab; Tidak mencium makam Ibrahim, namun cukup mengusapnya; Memperbanyjak minum air zam-zam dengan niat yang dia inginkan dan membawanya ke negaranya sebagai hadiah; Menghatamkan al Qur’an; Tidak membawa atau menghambil batu-batu di tanah haram;
Ziarah kubur  merupakan itu penting dilakukan, karena selain mengingatkan kita tentang hari kematian juga untuk mengingat dan mendoakan saudara-saudara muslim yang lama meninggal di tanah suci seperti  berziarah ke tempat kuburan Ma’la. Acara berlanjut dengan ziarah Madinah (makam Rasulullah SAW, Sayidina Abu Bakar As Shiddiq, Sayidina Umar bin Khatab. (hal 116)
Setelah berziaarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabatnya selanjutnya jamaah bisa berziarah ke pekuburan baqi, karena di sana ada 10.000 sahabat, termasuk Syaidina Usman dan Istri-Istri Rasulullah SAW dan anak-anaknya yang di kubur di pemakaman Baqi. (hal 120)
            Selain itu ada satu tempat yang istimewa yakni ziarah uhud. Jabal uhud terletak di sebelah utara kota madinah (4,5 KM) (hal 131). Di tempat itu terdapat 780 syuhada dari sahabat Rasulullah SAW termasuk paman beliau yakni Sayidina Hamzah bin Abdul Muthalib, Sayidina Abdullah bin Jahsyi dan Sayidina Mush’ab bin Umair RA.
Keunggulan buku ini adalah bisa dijadikan penuntun dalam menjalankan iabadah haji dan urah sekaligus berziarah dan dilengkapi dengan doa-doa serta adabnya dengan diperkuat dalili-dalil pendapat ulama yang kuat dari empat Mahzab yakni Imam Syafii, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hambali sehingga layak dan patut dijadikan pedoman khususnya bagi para pembimbing jamaah haji sehingga dapat melaksanakan Ibadah haji dengan benar , mudah, dan terhindar dari berbagai kesulitan dalam melaksanakan Ibadah haji dan pulang dengan membawa predikat haji mabrur. (***)

Tidak ada komentar: