Judul Buku : Manasik Haji , Umrah dan Ziarah
Penulis :Ustad Segaff Hasan Baharun
Penerbit : Yayasan Ma’had Darullughah Wadda’wah
Jumlah Hal : 145 +xvi halaman
Tahun terbit : 2011
Hikmah Ibadah Haji dan Umrah
Aji Setiawan
Haji
adalah rukun Islam kelima dan merupakan salah satu pilar yang membangun
kesempurnaan keimanan dan keislaman seorang muslim. Ibdah haji diwajibkan atas
seorang muslim yang mampu melaksanakannya. Alangkah ruginya seorang yang
melaksanakan ibdah haji dengan pengorbanan biaya yang tidak sedikit dna waktu
yang cukup lama dan haruws aberpisah dengan sanak saudara yang dicintainya
serta dengan perjuangan fisik yang sangat melelahkann bahkan harus mengorbankan jiwanya namun pada
akhirnya ibadahnya tidak diterima (hajinya tidak sah) lantaran ada syarat atau rukun yang
ditinggalkan , karena itu mempelajari masalah ibadah haji diwajibkan atas
setiap muslim yang akan melaksanakannya.
Salah
satu buku yang mengupas manasik haji, umrah dan ziarah ini adalah karya Ustadz
Segaff bin Hasan Baharun, salah seorang penulis yang produktif dari pengasuh
ponpes Darullughah Wadda’wah. Buku ini
diharapakan agar anda bisa melaksanakan
Ibadah Haji, Umrah dan Ziaah secara benar sesuai tuntunan dari Rasulullah
Muhammad SAW.
Menunaikan
ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah haji diwajibkan oleh Allah
atas umat yang terdahulu, bahkan tidak ada seorang Nabi pun yang diangkat oleh
Allah SWT kecuali telah menunaikan ibadah Haji.Orang yang pertama menunaikan
Ibadah Haji adalah Sayaidina Adam As. Beliau telah menunaikan sebanyak 40 kali
dengan berjalan kaki.
Kewajiban
haji menurut Madzhab Syafi’i diwajibkan pada tahun ke 6 Hijriah. Oleh karenanya
Ibadah haji dalam madzhab Imam Syafi’i
kewajibannya alat Tarokhi (tidak
wajib dengan segera) karena Nabi Muhammad SAW tidak menunaikannya setelah fathu Mekkah pada tahun ke 8 Hijriah,
akan tetapi diakhirkan sampai ke tahun 10 Hijriah. Ini menunjukan bahwa
kewajiban Haji adalah kewajiban alat Tarokhi.
Walau
demikian jika seseorang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan ibdah Haji, maka
daia wajib wajib berniat untuk memnunaikannya di waktu yang akan datang dan
tidak berniat maka dia berdosa, tetapi jika dia meninggal sebelum menunaikannya
di waktu yang akan datang dan jika tidak berniat maka dia berdosa, tetapi jika
dia meninggal (setelah memenuhi syarat), maka dia meninggal dalam keadaan
maksiat, walaupun dia telah berniat menunaikannya dan wajib atas ahli warisnya
untuk menyewa orang untuk menunaikan Haji Badal.
Kewajiban
haji menjadi Alal Faur (wajib dengan
segera ) dalam empat perkara: apabila dia takut kehilangan hartanya; apabila
takut binasa karena penyakit; apabila dia yakin akan mati tidak lama lagi;
apabila dia bernadzar.
Ibadah
haji adalah berniat ke Baitullah (Masjidil Haram) dalam bulan tertentu untuk
menunaikan ibdah tawaf, sa’i dan wukuf di padang Arofah dengan mengikuti
syarat-syarat dan kewajiban di dalamnya. Sedanghkan ibadah umrah adalah
berziarah ke baitullah (Masjidil Harom) untuk menunaikan Ibadah yang berupa
tawaf, sai dan lain-lain mengikuti segala syarat dan ketentuan didalamnya.
Kewajiban
haji dan umrah atas orang Islam hanya sekali dalam hidup Nabi Muhammad SAW,
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim,”Rasulullah SAW berkhotbah seraya
berkata,”Wahai manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian Ibadah haji maka
kerjakanlah. Maka salah satu sahabat bangun berdiri dan berkata,”Apakah setiap
tahun wahai Rasulullah diam tidak menjawab , begitu pula yang kedua kalinya
sampai ketiga kalinya Rasululah bersabda apabila Rasulullah bersabda apabila
aku katakan ya, maka akan menjadi wajib dan jika sudah wajib pasti kamu pasti
kamu tidak akan bisa.”
Artinya,
ibadah Haji tidak akan menjadi wajib ‘ain setelah Hajjatul Islam, kecuali jika
bernadzar. Ayat yang menunjukan kewajiban Haji adalah firman Allah SWT:
“Mengerjakan Haji adalah suatu kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi
seorang yang sanggup mengadakan perjalanan perjalanan ke Baitullah, barang
siapa mengingkari kewajiban tersebut (Haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya
tidak membutuhkan sesuatu dari Alam semesta. (QS Al Imron 97). (Hal 5)
Adapun
hadist Rasulullah SAW yang mewajibkan Haji adakah hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari Muslim: ”Islam itu ditetapkan atas lima hal: Penyaksian bahwa
sesungguhnya tidak Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW;
Mendirikan shalat; Menunaikan zakat; menjalankan Ibadah Puasa dan menunaikan
Ibadah Haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun
dalil kewajiban umroh adalah firman Allah SWT sebagai berikut ,” Daan
sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah (QS Al Baqarah :196).
Keistimewaan
Ibadah Haji banyak sekali
diantaranya disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang
artinya,”Rasulullah ditanya tentang pekerjaan apa yang paling afdhol? Beliau
bersabda beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW, dikatakan lagi kemudian apa?
Rasulullah bersabda Haji yang mabrur.”
Ahli
hadist Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayat hadist Rasululah,”Barang siapa
menunaikan Ibadah haji sedangkan dia tidak melakukan persetubuhan dan tidak
berbuat kefasikan maka dia kembali seperti dilahirkan kecuali syurga.”
Syarat
syarat menunaikan Haji dan Umroh adalah : Islam; Baligh;Berakal, Merdeka, dan Istito’ah (mampu menunaikan Ibadah Haji
tanpa bantuan orang lain), sedangkan Istito’ah
yang kedua (mampu menunaikan Ibadah dengan pertolongan orang lain , terbagi
dalam dua macam).
Syarat-syarat
wakil atau orang yang menghambil upah haji badal. Seseorang yang akan melakukan
Haji Badal , harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut sebagai berikut; syarat kedua, dia sudah
menunaikan Ibadah Haji untuk dirinya secara sempurna. Haji Badal dilakukan
hanya untuk satu orang saja dalam satu musim;syarat ketiga,dia harus berikhrom
(niat untuk menunjukan Ibadah Haji) pada Miqot orang yang diwakilinya atau pada
tempat yang sama jauhnya dengan dengan Miqot tersebut; syarat keempat adalah
orang yang mengerti tentang hukum ibadah haji.
Dalil
hadist yang membolehkan mengerjakan ibadah haji untuk orang lain adalah HR Abu
Daud dan Tirmidzi), ”Dari Lagit bin amir sesungguhnya dia datang ke Nabi
Muhammad SAW kemudian berkata, ’Sesungguhnya ayah saya sudah lanjut usia dan
tidak mampu untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umroh, serta tidak dapat
bepergian. Rasululllah bersabda,” Tunaikan kewajiban Haji untuk ayahmu berikut
Umrahnya’.”
Dalam
menunaikan ibadah haji dan umrah ada tiga pekerjaan utama yakni memenuhi
pekerjaan rukun, yaitu pekerjaan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang
menunaikan haji dan umrah. Pekerjaan yang kedua adalah pekerjaan wajib, yakni
pkerjaan yang wajib dilakukan setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji dan
umroh. Jika meninggalkannya maka hukum ibadah haji dan umrohnya sah, akan
tetapi wajib atasnya membayar fidyah (DAM) dan dia berdosa jika meninggalkannya
dengan senghja atau tidak sengaja atau udzur.
Kedua
, pekerjaan-pekerjaan wajib yaitu pekerjaan yang wajib dilakukan setiap orang
yang dikakukan setiap orang yang
menunaikan Ibadah Haji dan umrah . Jika meninggalannya maka hukum Ibadah haji
dan umrahnya sah, akan tetapi wajib atasnya membayar dam (Fidyah). Dan dia
berdosa jika meninggalkannya dengan
sengaja atau tanpa udzur.
Ketiga,
Pekerjaan-pekerjaan, yaitu pekerjaan yangtidak memeperngaruhi sajnya Ibadah
haji dan umroh dan tidak wajib membayar DAM jika dia meninggalkannya , akan
tetapi mengurangi kesempurnaan dua pahala akan tetapi mengurangi kesempurnaan
dan pahala Ibadah Ibadah haji beserta DAM jika dia meninggalkannya akan tetapi ,
akan tetapi megurangi kesempurnaan dan pahala Ibadah kesempurnaan dan pahala
Ibadah haji beserta umrohnya.
Rukun
haji yang harus dikerjakan ada 6 perkara, jika ditinggalkan salah satu dari
enam perkara tersebut , maka tidak sah ibadah Hajinya; Niat Ihrom, Wukuf di
Arafah, Tawaf, Sa’i, bercukur atau bergunting dan tertib dalam menjalankan
rukun haji. Adapun rukun-rukun umrah yang seharunya dikerjakan adalah: niat
ikhrom;tawaf; Sa’i; Bercukur atau bergunting dan tertib. (hal 12)
Kewajiban
bagi calon haji dan harus dilaksanakan adalah Niat Ihrom dari Miqat; Bermalam
di muzdhalifah; Melontar jumrah aqobah; bermalam di mina ; melontar jumroh pada
hari tasyrik (11, 13 Dzulhijjah); melakukan tawaf wada dan menjauhi segala
larangan dalam masa ihrom. Sedangkan niat umroh sangat sedikit yakni Niat ihrom
dari Miqat dan menjauhi larangan dalam masa Ihrom. (hal 16)
Suatu
ibadah kadang-kadang tampak hikmah yang terjkandung di dalamnya, karang-karang
tidak nampak, akan tetapi yang penting kita adalah melakukan ibdah tersebut
karena mengharap Ridho Allah baik yang tampak hikmahnya maupun yang tidak
tampak. Tetapi kita harus yakin bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya. Ibadah
haji mengajari umat beberapa faedah baik secara Rohani, Jasmani, Duniawi maupun
ukhrowi.
Hikmah
ketika kita akan berangkat menunaikan haji, kita meninggalkan orang-orang yang
kita cintai. Kita tidak membawa harta kecuali hanya untuk bekal saja. Hal ini
mengingatkan kita bahwa manusia itu akan meninggalkan dunia yang fana ini
sendirian tanpa harta dan tanpa keluarga akan tetapi hanya dengan amal kita sebagai
bekal di akhirat (hal 74).
Seseorang
yang berhaji biasanya dalam keadaan kotor, dekil dan lain-lain, hal ini
mengingatkan kita bahwa kita akan keluar dari kubur menuju padang Mahsyar dalam
keadaan bingung dan tercengang seraya membersihkan debu dari badan.
Sewaktu
talbiyah mengingatkan kita bahwa talbiyah itu adalah untuk memenuhi panggilan
Allah lewat lisan Nabi Ibrohim AS. Sewaktu Wukuf di Arofah mengingatkan kita
pada waktu wukuf di padang Mahsyar di hari kiamat menunggu dan mengharap dan
takut , Diantara manusia itu ada yang said
(bahagia) ada juga yang syaqi
(celaka).
Berangkatnya
jamaah haji dari Arofah ke Muzdalifah mengingatkan manusia pada waktu melintasi
jembatan di atas Shirot (jembatan
lurus) setelah fasl dan Qodlo (hisab). Pada waktu bermalam di
Mina (wukuf) dan Muzdalifah (mabit)
mengingatkan manusia pada waktu di
negeri akhirat sedang menunggu Syafaat Agung Nabi Muhammad SAW.
Ketika
melempar jumrah mengingatkan jamaah haji
pada waktu Nabi Ibrahim melempar Syaetan. Ketika menyembelih sembelihan kurban
mengingatkan jamaah haji tentang keikhlasan Nabi Ismail AS yang rela
dikorbankan atau disembelih oleh Nabi Ibrahim AS dan mengingatkan pula
bagaimana hakekatnya dari ibadah kurban di mana Allah mengganti Nabi Ismail
dengan kambing Qibas dari Surga tatkala akan disembelih oleh ayahnya karena
perintah Allah.
Ketika
bertawaf mengingatkan kita pada pertma kali Nabi Ibrahim, membangun Ka;bah,
dimana Nabi Ibrahim dan Ismail serta dibantu malaikat dalam membangun suci
Ka’bah. Ketika bersa’i mengingatkan perjalanan kita akan perjauangan Siti Hajar
dan anaknya yakni Nabi Ismail AS yang ditinggal ayahnya dalam alindungan Allah.
Ketika
bercukur menandakan akan berjatuhkannya dosa-dosa kita seperti jatunya
rambut-rambut tersebut dan masih banyak lagi hiknah-hikmah lainnya yang tidak
kita ketahui.
Adab di Mekkah
dan Madinah
Tanah
haram di Makkah adalah paling afdal tempat di belahann bumi. Di tempat
tersebuty dilipatklan gandakan pahalanya, 1 rakaat shalat dilipatkan 100000
rakaat shalat di luar masjidil haram.Akan tetapi perbuatan dosa juga akan
dilipatgandakan menjadi seratus ribu kalilipat. Oleh karenanya bagi orang yang
diberi kesempatan oleh Allah untuk mengunjunginya maka hendaknya menggunakan
kesempatan yang baik ini dengan melakukan adab-adab di Mekkah. (hal 75)
Adapun adab-adab di Mekkah seperti:
memperbanyak amal kebaikan selama di Mekkah dengan shalat, thawaf, shodaqoh;
menjauhi segala perbuatan dosa walaupun hanya terlintas di hati; menghadap dan
memandang Ka’bah jika berada di dalam masjid; memperbanyak doa di Multazam
(antara pintu dan Hajar Aswad, jika keadaan lapang tanpa mengganggu orang lain;
Memperbanyak masuk hijir Ismail dan berdoa di bawah pancuran air, karena doa di
tempat itu mustab; Tidak mencium makam Ibrahim, namun cukup mengusapnya;
Memperbanyjak minum air zam-zam dengan niat yang dia inginkan dan membawanya ke
negaranya sebagai hadiah; Menghatamkan al Qur’an; Tidak membawa atau menghambil
batu-batu di tanah haram;
Ziarah
kubur merupakan itu penting dilakukan,
karena selain mengingatkan kita tentang hari kematian juga untuk mengingat dan
mendoakan saudara-saudara muslim yang lama meninggal di tanah suci seperti berziarah ke tempat kuburan Ma’la. Acara
berlanjut dengan ziarah Madinah (makam Rasulullah SAW, Sayidina Abu Bakar As Shiddiq,
Sayidina Umar bin Khatab. (hal 116)
Setelah
berziaarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabatnya selanjutnya jamaah bisa
berziarah ke pekuburan baqi, karena di sana ada 10.000 sahabat, termasuk
Syaidina Usman dan Istri-Istri Rasulullah SAW dan anak-anaknya yang di kubur di
pemakaman Baqi. (hal 120)
Selain
itu ada satu tempat yang istimewa yakni ziarah uhud. Jabal uhud terletak di
sebelah utara kota madinah (4,5 KM) (hal 131). Di tempat itu terdapat 780
syuhada dari sahabat Rasulullah SAW termasuk paman beliau yakni Sayidina Hamzah
bin Abdul Muthalib, Sayidina Abdullah bin Jahsyi dan Sayidina Mush’ab bin Umair
RA.
Keunggulan buku ini
adalah bisa dijadikan penuntun dalam menjalankan iabadah haji dan urah
sekaligus berziarah dan dilengkapi dengan doa-doa serta adabnya dengan
diperkuat dalili-dalil pendapat ulama yang kuat dari empat Mahzab yakni Imam
Syafii, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hambali sehingga layak dan patut
dijadikan pedoman khususnya bagi para pembimbing jamaah haji sehingga dapat
melaksanakan Ibadah haji dengan benar , mudah, dan terhindar dari berbagai
kesulitan dalam melaksanakan Ibadah haji dan pulang dengan membawa predikat
haji mabrur. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar