KPU Kabupaten Pubalingga Jawa
Tengah menyelenggarakan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umaum tentang
Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014 dan Bimbingan Teknis
Penyusunan Laporan Dana Kampanye kepada Partai Partai Politik yang ada di Kab
Purbaingga pada hari Rabu malam sampai hari kamis 13-14 Nopember 2013 (13-14/11)
bertempat di Queen Garden Hotel, Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam sambutan pembukaan Ketua
KPU Kab Purbalingga, Sri Wahyuni menegaskan Partai Peserta
Pemilu dilarang menerima sumbangan melebihi besaran dana kampanye yang
telah ditetapkan. “Parpol wajib melaporkan sumbangan yang diterima KPU dan
menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling 14 hari setelah masa
kampanye. Jadi Parpol wajib melaporkan dana kampanye terakhir pada 24 April
2014.”
Diharapkan, lanjutnya, partai politik bisa memahami peraturan ini
dan melaksanakan tentang pedoman audit dana kampanye serta mengikuti Bintek ini
sampai acara berakhir.”
Pada sesi pertama, diisi dengan
materi Pembahasan Laporan Dana Kampanye dan Sudarmadi yang membahas
pertanggungjawaban kampanye yang dipandu oleh oleh Nurlela, salah satu Anggota
KPU Kab Purbalingga. “Intinya caleg melaporkan dana caleg ke Parpol. Dna Parpol
melaporkan ke KPU Kabupaten. KPU Kabupaten mempunyai tim Audit keuangan Parpol.
KPU juga menerima konsultasi dana keuangan parpol,”papar Sukhedi, S.Ag.
Partai Politik pasti mempunyai
sumber keuangan baik dari keuangan
parpol, harta kekayaan pribadi calon dan sumbangan yang sah. “Tentang dana
kampanye , parpol memperoleh sejumlah biaya atau dana berupa uang , barang dan
jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilu,”
kata Sukhedi, S.Ag.
Mengenai batasa sumbangan parpol,
untuk sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi satu milyar rupiah.”Sedangkan
dana kampanye dari pihak lain, kelompok dan perusahaan atau badan usaha non
pemerintah dibatasi tidak boleh melebihi Rp 7,5 milyar rupiah. Parpol peserta
pemilu dilarang menerima sumbangan melebihi besaran dana kampanye yang telah
ditetapkan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi,” kata Sukhedi, SAg.
Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan
yang berasal dari pihak asing, penumbang yang tidak jelas identitasnya,
pemerintah, badan usaha negara, pemerintah desa, anak perusahaan milik negara
dan badan usaha negara.
Mengenai pembukuan dana kampanye
, parpol wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang , barang dan jasa yang
diterima dan dikeluarkan.”Pembukua penerimaan dan pengeluaran khusus dana
kampanye terisah dari keuangan parpol.Pembukuan dana kampanye parpol meliputi informasi
penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye dan dana kampanye anggota DPR,
DPRD Prov dan DPRD II. Calon Legislatf wajib melakukan pembukua dana kampanye
dan dilaporkan kepada parpol. Pembukuan dana kampanye dimulai 3 hari setelah
parpol ditetapkan dan ditutup tujuh hari setelah hari pemungutan suara,” kata
Sukhedi, SAg.
Terkait Rekening khusus Dana
Kampanye , 3 hari sejak ditetapkan (maksimal disampaikan 2 Maret 2014) sampai
dengan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanan kampanye
pemilu dalam bentuk rapat umum.
”Laporan pembukaan rekening
khusus dana kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data akan dikembalikan
kepada peserta pemilu. Sedangkan untuk laporan akhir dana kampanye disampaikan
maksimal tanggal 24 April 2014). Laporan
mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dan kampanye dari
awal sampai laporan disusun,” kata Sukhedi.
Diharapkan dengan transparasi
dana kampanye ini, masyarakat dan lembaga pemantau pemilu dapat juga berperan
aktif untuk ikut mengawasi pengelolaan dana parpol. KPU juga menujuk Kantor
Akuntan Publik (KAP) untk melakukan audit dana kampanye Peserta pemilu,” terang
Sukhedi, SAg.
Terkait dengan pelaporan dana
kampanye KPU melayani konsultasi penyusunan laporan dana kampanye melalui tatap
muka dan email Sept 2013-maret 2014. Menerima laporan sumbangan dana kampanye
dan kampanye periode I pada 22 desember 2013.
Sementara pembicara kedua,
Sudarmadi, SIP membawakan materi pertanggungjawaban dana Kampanye peserta pemiu
tahun 2014.”Jika parpol tidak melaporkan dana parpol, maka parpol dapat
dicoret. Sedangkan bagi caleg yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi apabila
terpilih menjadi anggota legislatif.”
Prinsip pelaporan dana kampanye
adalah jujur, transparan, pelaporan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip pelaporan keuangan ada dua yakni dari parpol dan caleg. Karena itu mulai sekarang parpol dan caleg
diharapkan mulai tertib administrasi dan semua formulir yang disediakan oleh
KPU mulai dimasukan dalam bentuk laporan keuangan.”
Sedangkan pada hari kedua yakni
pada hari Kamis, 14 Nopember 2013, ada dua materi yang dibahas yakni Petunjuk
pengisisan lampiran PKPU No 17 tahun 2013 tentang Laporan dana Kampanye dan
Simulasi, yang dipandu oleh Risno Alisasi, SH dan F. Mega Lestari, SE serta
dilanjutkan dengan Simulasi sampai jam 12.00 WIB. (***) Aji Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar