Kamis, 14 November 2013

Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye ke KPU


KPU Kabupaten Pubalingga Jawa Tengah menyelenggarakan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umaum tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014 dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Dana Kampanye kepada Partai Partai Politik yang ada di Kab Purbaingga pada hari Rabu malam sampai hari kamis 13-14 Nopember 2013 (13-14/11) bertempat di Queen Garden Hotel, Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kab Purbalingga, Sri Wahyuni menegaskan  Partai Peserta  Pemilu dilarang menerima sumbangan melebihi besaran dana kampanye yang telah ditetapkan. “Parpol wajib melaporkan sumbangan yang diterima KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling 14 hari setelah masa kampanye. Jadi Parpol wajib melaporkan dana kampanye terakhir pada 24 April 2014.”
Diharapkan, lanjutnya,  partai politik bisa memahami peraturan ini dan melaksanakan tentang pedoman audit dana kampanye serta mengikuti Bintek ini sampai acara berakhir.”
Pada sesi pertama, diisi dengan materi Pembahasan Laporan Dana Kampanye dan Sudarmadi yang membahas pertanggungjawaban kampanye yang dipandu oleh oleh Nurlela, salah satu Anggota KPU Kab Purbalingga. “Intinya caleg melaporkan dana caleg ke Parpol. Dna Parpol melaporkan ke KPU Kabupaten. KPU Kabupaten mempunyai tim Audit keuangan Parpol. KPU juga menerima konsultasi dana keuangan parpol,”papar Sukhedi, S.Ag.
Partai Politik pasti mempunyai sumber keuangan baik dari  keuangan parpol, harta kekayaan pribadi calon dan sumbangan yang sah. “Tentang dana kampanye , parpol memperoleh sejumlah biaya atau dana berupa uang , barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilu,” kata Sukhedi, S.Ag.
Mengenai batasa sumbangan parpol, untuk sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi satu milyar rupiah.”Sedangkan dana kampanye dari pihak lain, kelompok dan perusahaan atau badan usaha non pemerintah dibatasi tidak boleh melebihi Rp 7,5 milyar rupiah. Parpol peserta pemilu dilarang menerima sumbangan melebihi besaran dana kampanye yang telah ditetapkan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi,” kata Sukhedi, SAg.
 Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, badan usaha negara, pemerintah desa, anak perusahaan milik negara dan badan usaha negara.
Mengenai pembukuan dana kampanye , parpol wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang , barang dan jasa yang diterima dan dikeluarkan.”Pembukua penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye terisah dari keuangan parpol.Pembukuan dana kampanye parpol meliputi informasi penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye dan dana kampanye anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD II. Calon Legislatf wajib melakukan pembukua dana kampanye dan dilaporkan kepada parpol. Pembukuan dana kampanye dimulai 3 hari setelah parpol ditetapkan dan ditutup tujuh hari setelah hari pemungutan suara,” kata Sukhedi, SAg.
Terkait Rekening khusus Dana Kampanye , 3 hari sejak ditetapkan (maksimal disampaikan 2 Maret 2014) sampai dengan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.
”Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data akan dikembalikan kepada peserta pemilu. Sedangkan untuk laporan akhir dana kampanye disampaikan maksimal tanggal 24  April 2014). Laporan mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dan kampanye dari awal sampai laporan disusun,” kata Sukhedi.
Diharapkan dengan transparasi dana kampanye ini, masyarakat dan lembaga pemantau pemilu dapat juga berperan aktif untuk ikut mengawasi pengelolaan dana parpol. KPU juga menujuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untk melakukan audit dana kampanye Peserta pemilu,” terang Sukhedi, SAg.
Terkait dengan pelaporan dana kampanye KPU melayani konsultasi penyusunan laporan dana kampanye melalui tatap muka dan email Sept 2013-maret 2014. Menerima laporan sumbangan dana kampanye dan kampanye periode I pada 22 desember 2013.
Sementara pembicara kedua, Sudarmadi, SIP membawakan materi pertanggungjawaban dana Kampanye peserta pemiu tahun 2014.”Jika parpol tidak melaporkan dana parpol, maka parpol dapat dicoret. Sedangkan bagi caleg yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi apabila terpilih menjadi anggota legislatif.”
Prinsip pelaporan dana kampanye adalah jujur, transparan, pelaporan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Prinsip pelaporan keuangan ada dua yakni dari parpol dan caleg.  Karena itu mulai sekarang parpol dan caleg diharapkan mulai tertib administrasi dan semua formulir yang disediakan oleh KPU mulai dimasukan dalam bentuk laporan keuangan.”
Sedangkan pada hari kedua yakni pada hari Kamis, 14 Nopember 2013, ada dua materi yang dibahas yakni Petunjuk pengisisan lampiran PKPU No 17 tahun 2013 tentang Laporan dana Kampanye dan Simulasi, yang dipandu oleh Risno Alisasi, SH dan F. Mega Lestari, SE serta dilanjutkan dengan Simulasi sampai jam 12.00 WIB. (***) Aji Setiawan

Tidak ada komentar: