Seperti diberitakan, KPU akhirnya
mengesahkan DPT, Senin (4/11) lalu. “KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255
(pemilih) dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan
perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK,” kata
Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan
penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
KPU tetap mengesahkan DPT itu meski
masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Permasalahan KPU
dituding belum mendata dengan benar semua pemilik E-KTP yang terdata di Daftar
Penduduk Potensial Pemilih (DP4 ). Dalam hal itu pemerintah menolak disudutkan
dengan sengkarut DPT fiktif dimana 10,4 juta DPT tanpa Nomor Induk Kependudukan
(NIK). Sejak lama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membantu Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menangani kisruh daftar pemilih tetap (DPT).
"Saat ini, tim telah diturunkan ke
lapangan sejak 2 hari lalu. Saya juga sudah menyurati daerah seluruh Indonesia
agar dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil membantu KPU menuntaskan DPT
yang tersisa," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta,
Kamis (14/11/2013).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga
memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk
membantu KPU dalam menyelesaikan DPT. Kini jumlah DPT bermasalah sudah
mengalami penurunan dari 10,4 juta menjadi 7,2 juta DPT bermasalah.
"Yang turun ke lapangan kan staf
untuk mengoordinasikan ke bawah membantu KPU di daerah, terutama yang 10,4 juta
itu. Tapi kan kemarin sudah ditemukan 3 juta lebih, jadi tinggal 7
jutaan," urainya.
Kemendagri tak mempermasalahkan apakah
KPU akan menggunakan data yang mereka serahkan atau data lain. Kemendagri tetap
berpatokan KPU sepenuhnya punya kewenangan dalam menggunakan data yang mereka
miliki untuk menetapkan DPT.
"Itu memang kewenangan KPU, apakah
akan memakai DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) 100 persen, apa
data lain. KPU itu bersifat mandiri, tidak boleh diintervensi, kita cuma
membantu," ucap Gamawan.
Yang jelas, sambung dia, pihaknya sudah
berusaha membantu dengan memberikan seluruh data kependudukan yang diperlukan.
Sehingga semuanya diserahkan kepada KPU.
"Itu otoritas KPU. Karena
undang-undang mengatakan itu wewenang KPU, walaupun sebenarnya Kemendagri telah
menyerahkan 190 juta itu dengan 5 elemen data, bahkan 6 elemen data termasuk
NIK," tutup Gamawan.
Sejumlah parpol merasa keberatan dengan
langkah KPU menetapkan DPT untuk Pemilu
2014 sebesar 186.612.255 pemilih. 3 partai politik yang menolak penetapan DPT
di antaranya; PPP, Gerindra dan PDI Perjuangan menolak keras penetapan DPT.
Sedangkan 9 parpol lainnya menyerahkan keputusan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
Penolakan tersebut bukan isapan jempol
semata. Bahkan beberapa parpol mengancam melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP
karena tidak mampu memperbaiki 10,4 juta DPT tanpa NIK.
Ketua Badan Pengawas Pemilu DPP PPP,
Fernita Darwis mengatakan, ada koordinasi yang kurang sinergis antara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU. Menurut dia, pemanfaatan sistem
EKTP untuk perbaikan DPT, tidak optimal. “Dan KPU baru terbuka soal data
tersebut di akhir-akhir penetapan DPT, bukan sejak pemaparan DP4,” kata
Fernita.
Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
telah menjadi isu politik yang cukup serius namun menjemukan. Beberapa detail
penyusunan DPT oleh KPU ini, apabila tidak segera diatasi dapat mengakibatkan
hilangnya jutaan suara penduduk yang secera teoritis berhak memilih tetapi
tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
DPT adalah salah satu proses pemilu yang
sangat penting. DPT bukan hanya modal dasar membangun demokrasi yang
berkualitas, melainkan juga modal penting bagi masa depan Indonesia. Dalam DPT
terkandung aspirasi rakyat yang wajib diaktualisasikan pemimpin dan para wakil
terpilih dalam menyusun program-program pemerintahan.
Menyikapi hal
tersebut KPU secara cepat bergerak. Pemilu
2014 yang akan datang dijamin lebih berkualitas, hal ini ditegaskan oleh dua
anggota KPU Kab Purbalingga Jawa Tengah yakni Sukhedi, S.Ag dan Sudarmadi saat memberikan
paparan Bimbingan Teknis (Bintek) DPC PPP Purbalingga dan Caleg PPP Purbalingga
di RM Sambas.
Dalam kesempatan itu, Sukhedi S.Ag menjelaskan tentang KPU sebagai
penyelenggara teknis Pemilu 2014, dimana KPU telah menerbitkan banyak regulasi
agar proses tahapan Pemilu bisa berjalan dengan lancar, Jurdil, tepat waktu,
Luber, bermartabat dan berkualitas.
”Proses tahapan pemilu yang sudah dilalui adalah tahapan kampanye,
penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) dan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Tetap (DPT),” kata Sukhedi, S.Ag
Terkait pemutakhiran DPT, walaupun sudah ditetapkan pada 1 Nopember 2013
tapi masih ada kemungkinan ada pemilih tambahan, di mana pemilih yang tidak
mendapat undangan TPS dapat tetap memilih di TPS dengan menunjukan KTP atau
Kartu Keluarga. ”Ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara
,” jelas Sukhedi, SAg.
Ditambahkan, untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2014, Panitia Pemilih
Kecamatan (PPK) lanjut Sukhedi, telah bekerja keras dengan mengecek sampai ke
PPS dan TPS satu per satu warga.”Memang ada persoalan, terkait ada daftar
pemilih ganda karena mempunyai KTP ganda. Namun setelah disesuaikan dengan
sistem KTP elektronik menjadi Sindik langsung bisa di atasi. Sehingga
diharapkan pemilih tidak akan tercecer,” jelas anggota KPU Purbalingga itu
kepada para Caleg PPP Kab Purbalingga.
Terkait aturan kampanye, KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye di mana
masa kampanye tertutup muai 11 Januari 2013-5 April 2013.” Pertemuan tertutup
diperbolehkan di rumah pribadi dengan peserta terbatas denga memberitahukan
kepolisian setempat. Sehingga setiap pertemuan kader partai sudah mendapat
surat kebolehan kampanye tertutup oleh polsek setempat,” ditambahkan Sukhedi,
SAg.
Ditambahkan oleh Sudarmadi salah satu anggota KPU Purbalingga, PPK dan
PPS sampai mengecek door to door, dari rumah ke rumah bila ada pemilih
belum terdata dan , akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus. “Daftar Pemilih
Khusus ini akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Semaksimal mungkin
semua warga negara tidak kehilangan hak pemilihnya,” kata Sudarmadi. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar