Majlis
Wakil Cabang Nahlatul Ulama Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga Jawa
Tengah mennggelar pengajian dwi mingguan sebagai upaya membentengi
jami’yah dari gempuran aliran-aliran yang berseberangan dengan
akidah ahlussunnah waljama’ah
Hampir seluruh pimpinan Majlis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga baik tingkat syuriah
sampai ke tingkat tanfidziyah bahkan juga seluruh jajaran badan
otonom NU seperti Ansor, Muslimat, Fatayat tumpah ruah menghadiri
pengajian rutin dwimingguan pada hari Minggu 8 September 2013 (8/9) di kompleks Masjid
Al Insyirroh , Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga.
Selepas acara dzikir dan haul massal, acara berlanjut
dengan ceramah utama dari KH Anwar Idris, Pengasuh Pondok Pesantren
Minhajut Tholabah, desa Kembangan Kec Bukateja.
Dalam tausyiahnya, KH Anwar Idris menjelaskan tentang
akidah NU yakni akidah Ahlussunnah Wal Jamaah.Akidah ini banyak
diajarkan di pesantren dan sekolah yang bernaung di bawah NU. Yang
ada di pendidikan ma’arif yang bernaung di bawah pesantren.
“Kita harus mengerti NU itu apa? NU adalah jamiyah
terbesar seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia,” tegas KH Anwar.
Tradisi NU adalah tradisi masyarakat Islam Indonesia, mulai tahlilan, yasinan, manakiban, tawasulan, ziarah kuburan, barjajen mauludan dll.
NU terdiri dari beberapa kepengurusan, ada Mustasyar,
Syuriah dan Tanfidziyah, lanjut KH Anwar sambil menerangkan
tugas-tugas pokoknya serta juga badan-badan otonom yang ada di bawah
NU seperti Muslimat, Fatayat dan Ansor.
Selepas itu KH Anwar menerangkan tentang Islam
Indonesia. Umat Islam di ndonesia ada tiga macam; Islam Santri, Islam
priyayi dan Islam Abangan.
Semua menginginkan akan masuk surga, namun yang dijamin
masuk surga, terang KH Anwar Idris hanya empat golongan yakni; para
syuhada, orang yang haji mabrur, orang yang memperjuangkan agama
dengan hartanya , para alim ulama.
Kembali ke soal NU, para ulama Ahlussunnah sepakat
menyatakan bahwa ijma’ dan qiyas dapat dijadikan sebagai dalil
syara’ sekalipun keberadaanya sebagai dalil tidak bisa berdiri
sendiri sebagaimana Al-Quran dan sunnah. Berdasarkan keterangan
tentang sumber dan dalil hukum di atas, maka yang termasuk dalam
kategori sumber dan dalil hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama
ushul, yaitu: Al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Selepas ceramah KH Anwar Idris, acara berlanjut dengan
tanya jawab atau forum Bahsul Masail menjawab pertanyaan jamaah pada
pengajian sebelumnya yang dipandu oleh KH Muhammadun Sya'roni, salah
satu pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, dukuh Kembaran, Desa
Cipawon , Kecamatan Bukateja Kab Purbalingga Jawa Tengah. Acara
kemudian ditutup dengan membaca QS Al 'Ashr dan bersalaman bersama.
Untuk pengajian pagi dua mingguan pada hari Minggu depan
(20/9) menurut rencana akan diadakan di masjid Nurul Badri, Dusun
Kalimenur, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja (Aji Setiawan Bukateja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar