Oleh: Aji Setiawan
Para sahabat Rasulullah SAW banyak bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang praktik haji yang tidak persis dengan yang dilakukan oleh beliau. Rasulullah SAW menjawab,”Laa haraj,”(tidak mengapa). Ini memberikan peluang kepada ulama khususnya mufti Saudi Arabia maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berijtihad.
Misalnya ijtihad dalam miqat ihram, ijtihad dalam rute perjalanan , sehingga tidak harus singgah dahulu di Bi’ruth Thuwa, atau pada hari Tarwiyah tidak harus siggah dahulu di Mina melainkan langsung ke Arofah.
Itu semua tentu saja berdasarkan berbagai ‘illah (argumentasi) yang mu’tamad (bisa dijadikan sandarn hukum, karena Rasulullah SAW sebagai orang yang sangat bijaksana, meskipun memberikan contoh dengan melaksanakan haji wada’, akan tetapi beliau juga memberikan kesempatan kepada para sahabat untuk berijtihad.
Untuk itu kita tidak perlu mempermasalahkan keabsahan prakek haji yang sudah dilaksanakan oleh Jama’ah Haji Indonesia saat ini.
Namun tidak tertutup pintu bagi mereka yang ingin tetap melaksanakan haji yang dilakukan Rasulullah SAW , tanpa memperdulikan ijtihad para ulama, meskipun kendala. Jika ingin persis haji serupa yang dipraktekan bersama Rasulullah SAW, maka perlu melaksanakan antara lain: (1) miqatnya harus dari Bir Ali di Madinah dan menginap di sana hingga melaksanakan shalat lima waktu dimulai shalat Ashar; (2) Sesampainya di Mekkah, harus menginap di Dzut Thuwa Mekkah sebelum thawaf qudum; (3) Masuk ke Masjidil Haram melalui Babussalam ; (4)Menginapnya di Mekkah harus di Batha’ sebelah timur masjidil Haram sekitar Maulidun Nabi tempat perkampungan Bani Hasyim; (5) Harus di Mina pada hari Tarwiyah hingga shalat 5 waktu di situ; (6) Waktu Dhuha tanggal 9 Dzulhijjah harus meninggalkan Mina menuju i, di Masjid Namirah hingga tengah hari;
(7) Setelah tengah hari di Namirah, baru pindah ke tengah-tengah Padang Arofah yang disebut Aronah (Uranah) dan mendengarkan khutbah Arofah di situ; (8) Untuk menyelesaikan Wukuf, harus pindah kebawah Jabal Rahmah; (9) Setelah terbenam matahari, berangkat ke Muzdalifah, shalat Maghrib dan Isya di jama’ ta’khir qashar di situ; (10) Setelah waktu Subuh baru mendaki bukit Quzah di Muzdalifah sambil menunggu matahari terbit, baru melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melempar Jumrah Aqabah di waktu Dhuha; (11) Sehabis lempar jumrah dan tahalul awal , kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hadyu sendiri;(12) Setelah itu menuju Mekkah guna thawaf ifadah dan sai serta tahallul tsani , dan kembali lagi ke Mina; (13) Tanggal 13 Dzulhijjah ba’da dhuhur baru meninggalkan Mina (nafar Tsani).
Disamping itu Rasulullah SAW pada waktu menunaikan ibadah haji menyampaikan khutbah haji sebanyak 4 kali; di lembah Batha’ (7 Dzulhijjah 10 H), di wadi Aronah Padangg Arofah (9 Dzulhijjah 10 H), di Mina pada hari nahar (10 Dzulhijjah 10 H) dan terakhir setelah shalat Dhuhur di Mina (12 Dzulhijjah 10 H).
Apabila kita melaksanakan haji seperti di atas, berarti sudah melaksanakan haji persis yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Hanya saja semua itu harus diurus sendiri baik konsumsi, transportasi maupun akomodasi. Tentu saja di luar tanggung jawab Penyelenggara Haji Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Saudi, karena Pemerintah hanya mengurus mereka yang tidak tanazul (tidak memisahkan diri).
Betapa sulit pelaksanaan Haji ala Rasulullah SAW jika diterapkan pada saat sekarang ini. Karena jumlah jama’ah haji saat ini mencapai 3-6 juta orang dari berbagai pelosok dunia, sementara pada jaman Rasulullah SAW jama’ah hajinya tidak seberapa hanya sekitar 140.000 orang, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan leluasa.
Yang perlu diketahui bahwa sistem haji yang diprogramkan dani dilaksanakan Pemerintah sekarang ini juga tidak terlepas dari koridor yang sudah ditetapkan oleh agama, sehingga tidak perlu khawatir atas keabsahannya. Hal ini karena meskipun Rasulullah SAW melaksanakan sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi beliau juga memperkenankan cara-cara lain, di antaranya adalah sistem yang ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia sekarang ini. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar